Rekam Apoteker Mandi-Paksa, Pria di Nunukan Terancam 18 Tahun Penjara atas Tindakan Bejatnya
-Seorang pria berinisial RH (22) dari Nunukan,telah ditangkap oleh polisi -
Setelah ditangkap, RH mengaku nekat melakukan teror dan ancaman karena ia merasa jatuh hati kepada korban dan memiliki niat untuk meniduri korban dengan cara apa pun.
Kini, RH mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 18 tahun penjara berdasarkan Undang-undang ITE dan pornografi.
BACA JUGA:Pria Berhasil Selamat dari Ular King Kobra yang Merayap dalam Bajunya, Viral di Media Sosial!
Kejadian ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya melindungi privasi dan menghormati hak-hak individu. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan digital dan tidak menyebarluaskan atau menggunakan konten pribadi orang lain tanpa izin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: