Jaga dan Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas

Jaga dan Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas

BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas-foto: bri-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menegaskan posisinya sebagai salah satu penyedia layanan finansial kelas atas di Indonesia.

Melalui BRI Private dan BRI Prioritas, perusahaan menghadirkan pengalaman perbankan yang lebih menyeluruh, terpersonalisasi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan nasabah premium secara strategis dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga standar kualitas, BRI akan menerapkan kebijakan baru terkait layanan BRI Prioritas.

Salah satu poin penting dalam penyesuaian tersebut adalah perubahan persyaratan minimum Fund Under Management (FUM).

BACA JUGA:Dukung Insan Pers Berkualitas, BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis, Beasiswa Pascasarjana

BACA JUGA:BRImo: Transaksi Tanpa ATM, Cepat, Mudah, dan Bebas Administrasi

Bila sebelumnya nasabah bisa menjadi bagian dari BRI Prioritas dengan FUM minimum Rp500 juta, maka mulai 1 Agustus 2025 syarat tersebut ditingkatkan menjadi Rp1 miliar.

FUM ini mencakup kepemilikan Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, hingga nilai tunai pada Produk Bancassurance.

Kebijakan tersebut bukan hanya sekadar penyesuaian nominal, melainkan strategi untuk menjaga relevansi layanan prioritas agar benar-benar dapat menjawab kebutuhan nasabah yang semakin kompleks.

Masa Transisi untuk Nasabah Eksisting

Untuk memberikan kenyamanan, BRI memberikan masa transisi kepada nasabah eksisting yang sudah tercatat sebelum 1 Agustus 2025.

BACA JUGA:TJSL BRI Peduli, Bantu Motor Pembersih Sampah dan Dukung Program ECO Masjid

BACA JUGA:Solusi Cerdas Ibu Rumah Tangga: Beli Token Listrik Praktis dengan BRImo

Mereka diberikan waktu hingga 30 September 2025 untuk menyesuaikan FUM sesuai dengan ketentuan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: