Video Viral Polisi Lalu Lintas di Bukittinggi: Minta Uang Tilang Tidak Masuk Akal!

Video Viral Polisi Lalu Lintas di Bukittinggi: Minta Uang Tilang Tidak Masuk Akal!

-ILustrasi Polisi Tilang -

 Video Viral Polisi Lalu Lintas di Bukittinggi: Minta Uang Tilang Tidak Masuk Akal!

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Sebuah video yang menunjukkan polisi lalu lintas di Bukittinggi, Sumatera Barat, tengah melakukan penilangan terhadap beberapa kendaraan telah menjadi viral di media sosial.

Video ini menimbulkan kontroversi karena polisi diduga meminta uang tilang yang tidak masuk akal kepada para pengendara yang terkena razia.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pengendara roda dua yang diberhentikan oleh polisi untuk dilakukan penilangan.

Narasi yang menyertainya mengklaim bahwa polisi meminta jumlah uang tilang yang tidak wajar, mencapai Rp 200 ribu atau lebih.

BACA JUGA:Konflik Antar Keluarga, Dari Cekcok Anak-Anak Hingga Balasan Perusakan Rumah di Palembang!

Fenomena ini telah menciptakan tagar 'Bukittilang' (singkatan dari Bukittinggi Kota Tilang) yang mencuat di kota tersebut, menunjukkan sejauh mana viralnya video tersebut dan dampaknya terhadap opini publik.

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat, memberikan tanggapannya mengenai video viral ini.

Ia menjelaskan bahwa penindakan oleh anggotanya dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Menurutnya, instruksi dari Kapolri dan Korlantas Polri mengarahkan penegakan hukum lalu lintas tidak boleh dilakukan dengan razia, tetapi lebih kepada tindakan saat patroli.

BACA JUGA:Konflik Antar Keluarga, Dari Cekcok Anak-Anak Hingga Balasan Perusakan Rumah di Palembang!

AKP Ghanda mengungkapkan bahwa dalam situasi penilangan, anggotanya tidak meminta pembayaran langsung di lokasi. Biaya tilang dibayarkan melalui mitra bank dan dilakukan saat sidang.

Ia menegaskan bahwa anggapan masyarakat yang menyebut bahwa pembayaran dilakukan kepada polisi adalah salah dan bahwa pergerakan uang tidak melibatkan anggota polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: