Dialog Damai Polda Sumsel Mencari Solusi Bersama dalam Sengketa Lahan

Dialog Damai Polda Sumsel Mencari Solusi Bersama dalam Sengketa Lahan

Polda Sumsel Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan-Foto-Polda Sumsel

Dialog Damai Polda Sumsel Mencari Solusi Bersama dalam Sengketa Lahan

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, pukul 10.00 hingga 11.45 WIB, sebuah pertemuan penting diadakan di Rupatama Polda Sumsel. Pertemuan ini menandai upaya berkelanjutan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1997.

Sengketa ini bermula dari kekecewaan masyarakat yang merasa hak-hak atas tanah mereka belum terpenuhi.

Permasalahan ini mencapai puncaknya pada tahun 2011 ketika konflik mematikan terjadi, mengakibatkan 7 korban jiwa. Kejadian ini melibatkan dua warga masyarakat dan lima anggota Security PT TMM (sebelum akuisisi oleh PT SWA pada 2020).

Peristiwa tragis ini mendorong pemerintah untuk turun tangan. Sebuah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dipimpin oleh Bapak Djoko Suyanto, Menkopolhukam saat itu, dengan Bapak Denny Indrayana, Wamenkumham saat itu, sebagai wakil ketua TGPF.

 

BACA JUGA:Wakil Bupati OKU Selatan Pimpin Kontingen Raimuna Nasional XII 2023

Dalam upaya meredam ketegangan, pemilik perusahaan yang sebelumnya akan melakukan replanting di lahan tersebut dihubungi untuk menahan diri.

Demikian juga, masyarakat Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, diminta untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Masyarakat juga diingatkan untuk mempercayakan penyelesaian masalah kepada Polri.

Tindak lanjut dari pertemuan ini dijadwalkan pada hari Senin, 14 Agustus 2023. Pemetaan permasalahan akan dimulai dengan melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk Kanwil ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta instansi terkait perijinan dan rekomendasi usaha perkebunan.

Melalui pertemuan ini, langkah-langkah konkret diambil untuk mengatasi sengketa yang telah berlarut-larut.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Gagalkan Rencana Tawuran Remaja dan Amankan Barang Bukti

Keputusan untuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: