Kapolres OKU Polda Sumsel Peringatkan Ancaman Karhutla: Sanksi Pidana Menanti Pelaku

Kapolres OKU Polda Sumsel Peringatkan Ancaman Karhutla: Sanksi Pidana Menanti Pelaku

AKBP Arif Sumarsono-Foto-

Kapolres OKU Polda Sumsel Peringatkan Ancaman Karhutla: Sanksi Pidana Menanti Pelaku

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Apolres OKU) di bawah Polda Sumatera Selatan, AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., mengeluarkan peringatan serius bagi masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Peringatan tersebut menegaskan sanksi pidana berat yang akan diterapkan sesuai Pasal 187 KUHP bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

Menurut AKBP Arif Harsono, dampak dari kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Rokok, korek api, atau pembakaran sampah sembarangan bisa menjadi pemicu yang memicu bencana kebakaran dengan konsekuensi serius.

"Dalam upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Pelanggaran ini dapat berakibat fatal, karena pelaku bisa dijatuhi hukuman pidana dengan penjara hingga 15 tahun," tegas AKBP Arif Harsono.

 

BACA JUGA:Polres OKU Polda Sumsel Mengungkap Tempat Penyimpanan BBM Ilegal di Baturaja Timur

Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi masalah serius di berbagai wilayah, termasuk di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Polres OKU bersama Polda Sumsel akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam pembakaran ilegal yang dapat membahayakan masyarakat dan alam.

AKBP Arif Harsono juga menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melindungi lingkungan.

Dengan menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kebakaran, kita semua dapat mencegah terjadinya bencana dan kerugian yang tak terhitung.

Pihak Polres OKU mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kebakaran hutan dan lahan, dengan bekerja sama dalam menjaga lingkungan dan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan pembakaran ilegal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: