Dampak Kasus Pelecehan: Miss Universe Putus Kontrak dengan Poppy Capella dan PT Capella Swastika Karya

Dampak Kasus Pelecehan: Miss Universe Putus Kontrak dengan Poppy Capella dan PT Capella Swastika Karya

-Miss Universe Putus Kontrak dengan Poppy Capella-

Dampak Kasus Pelecehan: Miss Universe Putus Kontrak dengan Poppy Capella dan PT Capella Swastika Karya

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kasus pelecehan yang mencuat dalam penyelenggaraan Miss Universe Indonesia telah mencapai tingkat internasional, dengan Miss Universe Organization (MUO) akhirnya mengambil tindakan tegas.

Setelah menyelidiki insiden tersebut, MUO memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan PT Capella Swastika Karya, perusahaan yang mengantongi lisensi Miss Universe Indonesia, yang diketuai oleh Poppy Capella.

Pernyataan resmi Miss Universe yang dirilis melalui platform Instagram pada Sabtu (13/8) mengungkapkan keputusan ini.

MUO dengan tegas menyatakan bahwa kasus pelecehan yang terungkap melanggar prinsip etika, standar, dan ekspektasi yang dipegang oleh organisasi ini, sebagaimana tercantum dalam buku panduan dan kode etik MUO.

BACA JUGA:Kemenangan Miss Universe Indonesia: Fabienne Nicole Raih Gelar Pertama Meski Kontroversi Tinggi Badan

Selain penghentian hubungan dengan PT Capella Swastika Karya, perusahaan juga dikecualikan dari partisipasi dalam Miss Universe Malaysia.

Ini menjadi langkah yang kuat dari MUO untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas perilaku yang tidak pantas dalam industri kecantikan dan melindungi martabat para kontestan.

Fabienne Nicole, yang telah dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia, akan tetap mendapat kesempatan untuk berlaga di ajang Miss Universe yang akan diadakan di El Salvador.

MUO menegaskan bahwa tidak akan memberlakukan pengukuran tubuh seperti tinggi, berat, atau dimensi tubuh dalam kontes Miss Universe di seluruh dunia.

BACA JUGA:Konser Travis Scott di Circus Maximus Gemparkan Roma dan Picu Kontroversi Kultural

Pengumuman ini juga mengungkapkan bahwa Miss Universe Organization sedang melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian waralaba mereka, termasuk kebijakan dan prosedur yang diterapkan.

Hal ini mencakup pertimbangan ulang terhadap cara pengukuran dan penilaian tubuh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: