Viral Perampok Petugas Pertashop di Muba Diringkus: Uang Hasil Perampokan Digunakan untuk Judi Slot !

Viral Perampok Petugas Pertashop di Muba Diringkus: Uang Hasil Perampokan Digunakan untuk Judi Slot !

- Perampok Petugas Pertashop di Muba Diringkus-

Viral Perampok Petugas Pertashop di Muba Diringkus: Uang Hasil Perampokan Digunakan untuk Judi Slot!

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE,Musi Banyuasin - Aksi perampokan yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Ilham (22) di Pertashop, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, telah menghebohkan media sosial.

Polsek Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (12/8/2023) kemarin.

Ilham, seorang warga Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perampokan ini terjadi pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Pertashop yang terletak di Simpang Siku Desa PinangV Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Korban dalam kasus ini adalah Evita Febriyanti, seorang operator Pertashop.

BACA JUGA:Telok Abang: Tradisi Unik Warga Palembang dalam Merayakan Kemerdekaan 17 Agustus

Berdasarkan rekaman CCTV, Ilham masuk ke dalam toko dari arah belakang dan tiba-tiba memukul punggung korban menggunakan batu bata.

Selanjutnya, dia mengancam korban dengan pisau cutter dan merampas tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta.

Kapolsek Sungai Lilin, Andi Firdaus, menjelaskan bahwa setelah merampok, pelaku langsung kabur dari tempat kejadian.

Namun, upaya penyelidikan dan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian berhasil membuahkan hasil dengan penangkapan Ilham di kediaman salah satu kerabatnya di Simpang Siku, Muba.

BACA JUGA:Konflik Balap Motor Berujung Duel Hebat: Duel Dua Wanita Muda Memanas di Tempat Umum

"Andi Firdaus menegaskan bahwa pelaku melakukan aksinya sendirian dan berdasarkan pengakuan dari pelaku, uang hasil perampokan digunakan untuk bermain judi slot online.

Dia sepertinya sedang mengalami kecanduan judi," kata Andi Firdaus.

Tersangka Ilham dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang dapat diancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: