Gara-Gara Film Blue, Ayah Di Empat Lawang Ini Cabuli Anaknya

Gara-Gara Film Blue, Ayah Di Empat Lawang Ini Cabuli Anaknya

Polres Empat Lawang Menangkap pelaku Kusmoro (55) cabul kepada anak kandungnya sendiri--Instagram.com

SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Polres Empat Lawang menangkap petani bernama Kumoro (56) karena melakukan tindakan cabul kepada anaknya yang masih dibawah umur.

Pelaku berdalih melakukan tindak cabul tersebut atas dasar candu melihat adegan film porno.

Mengenai kasus tersebut, Polres Empat Lawang AKP. M Thohir.

Membenarkan bahwa Tersangka ditangkap dirumahnyahnya di desa Lubuk Kelumbang, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Empat Lawang Sabtu (10/6/2023).

BACA JUGA:Angeline Tertangkap CCTV Sedang Berjalan Bersama Guru Les Musik di Tempat Parkir Sebelum Dibunuh

"Iya, kita menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi putrinya.

Penangkapan itu berdasarkan, adanya laporan dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya, sehingga anggota bergerak cepat melakukan penangkapan, " Kata AKP. M. Thohir.

Dari pengakuan tersangka setelah ditangkap, hal tersebut ia lakukan kepada si anak KA (15) karena tak tahan menahan nafsunya karena nonton film porno.

"Dia ini memiliki istri, tapi saat kejadian istrinya sedang tidak ada di rumah," Ungkap AKP Thohir.

BACA JUGA:Waspada! Polisi Tangkap Pengedar dan Pembuat Oli Oplosan yang Menyebar Luas di Daerah, Ini Mereknya

Terkait aksi bejat yang dilakukan ayah kepada anaknya yang masih dibawah umur itu sebelumnya sudah 4 kali, dan pertama kali terjadi pada tahun 2021, sang anak masih dalam status pelajar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka terancam hukuman tindak pidana persetubuhan dan/atau tindakan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: