Skandal Korupsi! Mantan Bupati Samosir Ditahan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut, Ini Kronologisnya
-Dok : Penkum Kejati Sumut -
Keluarga tersangka diinformasikan mengenai panggilan dari Kejati Sumut agar MS memenuhi panggilan tersebut.
Pada akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 2023, tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan kemudian ditahan.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya, tiga orang terdakwa yang terlibat dalam perkara ini telah divonis bersalah dan menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan.
Kasi Penkum Yos A Tarigan juga menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP Wilayah Sumut.
Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000 dalam perkara ini.
MS akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Agustus 2023 hingga 6 September 2023, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Dengan ini, Kejati Sumut menunjukkan komitmen untuk menangani tindak pidana korupsi dengan tegas dan memastikan keadilan serta penegakan hukum yang berkelanjutan. *
Ikuti terus Sumeksradionews.online atau bisa klik di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: