Skandal Korupsi! Mantan Bupati Samosir Ditahan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut, Ini Kronologisnya

Skandal Korupsi! Mantan Bupati Samosir Ditahan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut, Ini Kronologisnya

-Dok : Penkum Kejati Sumut -

Skandal Korupsi! Mantan Bupati Samosir Ditahan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut, Ini Kronologisnya

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan tindakan penahanan terhadap seorang individu bernama MS, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Bupati Samosir.

Penahanan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian di Kawasan Hutan Kabupaten Samosir.

Kawasan ini terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Dalam perkara ini, diduga terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan izin yang tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Buntut Penghinaan Presiden, Rocky Gerung ditolak di 13 kota

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Yos A Tarigan SH., MH., mengumumkan melalui siaran pers pada Jumat, tanggal 18 Agustus 2023, bahwa penahanan MS didasarkan pada adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik.

Bukti-bukti ini secara konkret menghubungkan tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait izin tanah di kawasan hutan Kabupaten Samosir.

MS, pada masa itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir dari tahun 1999 hingga 2005.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, serta bukti petunjuk yang menyiratkan dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bebas Hukuman Mati, MA juga kurangi Tahanan Putri

Tindak pidana ini mencakup pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tindak pidana ini juga diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Upaya pemanggilan terhadap tersangka telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tersangka tidak hadir dalam panggilan tersebut. K

ejadian ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka mungkin berencana melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan berpotensi melakukan tindak pidana kembali. Oleh karena itu, penahanan terhadap tersangka dianggap sebagai langkah yang diperlukan.

BACA JUGA:Matikan 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal Polri Berusaha Carikan Solusi

Tim Pidsus Kejati Sumut juga telah melakukan kunjungan ke tempat tinggal tersangka untuk melakukan penangkapan.

Namun, pada saat kunjungan tersebut, tersangka tidak berada di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: