Keterwakilan Perempuan dalam 'DCS' di Pemilu 2024: Merosot dan Tantangan Evaluasi Kolektif

Keterwakilan Perempuan dalam 'DCS' di Pemilu 2024: Merosot dan Tantangan Evaluasi Kolektif

Keterwakilan Perempuan dalam 'DCS' di Pemilu 2024-Foto: google/net-

Keterwakilan Perempuan dalam 'DCS' di Pemilu 2024: Merosot dan Tantangan Evaluasi Kolektif

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Keterwakilan perempuan dalam proses politik dan legislatif merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesetaraan gender dan demokrasi yang inklusif.

Namun, berita terbaru menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Legislatif (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Fenomena ini telah memicu panggilan untuk evaluasi bersama tentang status keterwakilan gender dalam politik Indonesia.

Menurut data yang dirilis oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), terjadi penurunan yang mencolok dalam persentase perempuan yang terdaftar dalam DCS Pemilu 2024.

BACA JUGA:Ketika Politik Panas NTT: Pengunduran Diri MRRH, Respons Cepat dalam Sorotan

Dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya pada tahun 2019, di mana persentase keterwakilan perempuan mencapai 40 persen, angka tersebut telah turun menjadi 37 persen dalam DCS tahun 2024.

Meskipun angka tersebut masih berada di atas ambang batas minimal yang ditetapkan oleh Pasal 248 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penurunan ini tetap menjadi titik perhatian serius.

Lucius Karus, seorang peneliti dari Formappi, menganggap penurunan ini sebagai sebuah ironi.

Peningkatan partisipasi perempuan dalam politik seharusnya menjadi tujuan bersama, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan wakil-wakil yang akan duduk di lembaga legislatif.

Menurut Lucius, ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan fenomena ini.

BACA JUGA:Kontroversi Video Tanpa Busana Bacaleg NTT: Perspektif Etika dan Politik Lokal

Salah satu faktor yang dikemukakan adalah perubahan dalam aspek pemilu pada tahun 2024.

Lucius menyebutkan bahwa terdapat penambahan tiga daerah pemilihan (dapil) di Papua, yang mungkin memiliki dampak pada perwakilan perempuan dalam daftar calon.

Selain itu, peningkatan jumlah peserta pemilu juga menjadi faktor penting dalam hal ini.

Semakin banyak peserta pemilu, semakin kompleks juga dinamika keterwakilan gender di dalamnya.

BACA JUGA:Heboh Di Dunia Maya! Skandal Video Tanpa Busana Bacaleg Nasdem No 4, Kini Menjadi Perbincangan Hangat

Namun, yang lebih mencolok adalah bahwa penambahan alokasi kursi dari 575 menjadi 580 kursi seharusnya memberikan lebih banyak ruang bagi keterwakilan perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: