Baca Jangan Terlewatkan! Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Beserta Persyaratannya & Biayanya

Baca Jangan Terlewatkan! Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Beserta Persyaratannya & Biayanya

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Beserta Persyaratannya & Biayanya-Foto: google/net-

Baca, Jangan Terlewatkan! Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Beserta Persyaratannya & Biayanya

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Sertifikat tanah adalah bukti sah mengenai kepemilikan pribadi atas suatu lahan atau properti.

Di Indonesia, langkah-langkah membuat sertifikat tanah melalui notaris merupakan suatu proses yang relatif mudah dan penting untuk memastikan legalitas kepemilikan.

Investasi dalam bentuk tanah memerlukan keabsahan hukum, dan sertifikat tanah menjadi dokumen yang esensial dalam membuktikan kepemilikan atas aset tersebut.

Untuk memahami lebih mendalam tentang bagaimana mengurus sertifikat tanah melalui notaris, mari kita jelajahi informasi dalam artikel ini.

Salah satu metode penting dalam pembuatan sertifikat tanah adalah dengan mematuhi serangkaian persyaratan dan tahapan tertentu.

BACA JUGA:Wajib Anta Tau? Menyingkap Rahasia Warna Cat: Transformasi Suasana, Mood, dan Jiwa Ruangan yang Mempesona!

Langkah Pertama: Memilih Notaris Terpercaya

Proses awal dalam pembuatan sertifikat tanah melalui notaris adalah menemukan jasa notaris yang dapat dipercaya dan memiliki reputasi yang baik.

Notaris memiliki peran sentral dalam memastikan keabsahan dan kevalidan dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan tanah.

Oleh karena itu, pemilihan notaris yang memiliki lisensi resmi dan pengalaman dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah menjadi sangat penting.

BACA JUGA:Langsung di Catat ya! Begini Langkah Over Kredit Rumah Subsidi Melalui Notaris

Langkah Kedua: Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Langkah berikutnya dalam proses ini adalah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat tanah.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat setempat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika diperlukan.
  • Akta Jual Beli (AJB) tanah.
  • Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Dokumen Pajak Penghasilan (PPh) atau bukti pembayaran PPh.
  • Advis Planning.
  • Kartu Kavling.
  • Dokumen lain sesuai kondisi dan peraturan daerah.

Pastikan semua dokumen di atas telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: