Suami Adelia Diduga Jalankan Bisnis Haram Dipenjara, Lapas Banyuasin Ikut Tersorot

Suami Adelia Diduga Jalankan Bisnis Haram Dipenjara, Lapas Banyuasin Ikut Tersorot

adelia dan suaminya David-Foto-Net.

Suami Adelia Diduga Jalankan Bisnis Haram Dipenjara, Lapas Banyuasin Ikut Tersorot

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- David, yang juga dikenal sebagai Khadafi, merupakan suami dari selebgram Palembang, Adelia Putri Salma. Sayangnya, David bukan hanya dikenal sebagai suami selebgram, melainkan juga terlibat dalam dunia narkoba dan terpidana atas tindak pidana peredaran narkoba.

Meski berada di balik jeruji Lapas Narkotika Banyuasin, dugaan kuat bahwa David tetap menjalankan bisnis narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumsel, Ilham Djaya, memberikan tanggapannya terkait tuduhan tersebut. Ia memastikan akan bertindak tegas terhadap petugas Lapas maupun Divisi Pemasyarakatan yang terlibat, jika benar terbukti bersalah.

Ilham Djaya menjelaskan, "Kita harus melihat dulu kasusnya ya seperti apa. Jika nanti si David atau Khadafi itu memang terbukti bersalah, hukumannya tentu ditambah lagi dengan pidana yang baru. Kalau memang itu terbukti (petugas lapas ada main dengan napi), baik napi juga pegawainya (petugas lapas), tentu akan dilakukan hukuman sesuai dengan ketentuan." Pernyataan ini diberikan saat dimintai konfirmasi pada Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA:Suami Dilapas, Selebgram Adelia Diduga Terlibat Terima Uang Miliaran Hasil Narkoba

Namun, Ilham Djaya belum dapat memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Ia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan perlu menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian. Terlebih, beliau menegaskan bahwa langkah yang diambil akan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ilham Djaya mengungkapkan, "Saya tidak bisa mengatakan (sanksi) pemecatan. Kalau nanti laporan dari polisinya jelas, baru bisa kita jawab. Tetapi intinya kalau napi dan pegawai terbukti melakukan perbuatan peredaran narkotika, oh tentu harus dihukum. Baik hukuman dalam pengertian ketentuan aparatur sipil negara sesuai dengan PP 53, juga kalau memang terbukti ada pidananya, ya sanksi pidana."

Dugaan keterlibatan David dalam peredaran narkoba dari balik lapas ini mencuat setelah Polda Lampung menangkap Fajar Reskianto pada Maret 2023. Fajar Reskianto diduga menerima pesanan 10 kilogram sabu dari David yang saat itu sudah mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin.

BACA JUGA:Ditangkap! Kisah Selebgram Bogor kini Terjerat Skandal Promosi Judi Online

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan bahwa awalnya mereka menangkap Fajar Reskianto pada Maret 2023 dan dari hasil pemeriksaan, nama David muncul sebagai pemasok 10 kilogram sabu dari total 35 kilogram sabu yang ditemukan.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengawasan narapidana yang diduga masih terlibat dalam kegiatan kriminal dari balik jeruji besi. Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: