Vonis Telak! Mario Dandy Senyum Masam, Divonis 12 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan David Ozora

Vonis Telak! Mario Dandy Senyum Masam, Divonis 12 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan David Ozora

Vonis Telak! Mario Dandy Senyum Masam-Foto: google/net-

Vonis Telak! Mario Dandy Senyum Masam, Divonis 12 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan David Ozora

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan putusan yang sangat dinanti-nanti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Terdakwa dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di bawah pimpinan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Ketika persidangan berlangsung, Mario Dandy kerap kali menunjukkan ekspresi santainya dengan tersenyum-senyum di balik masker.

Namun, ketika vonis dibacakan, senyuman itu lenyap dan digantikan dengan ekspresi kecut.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dengan tegas mengumumkan vonis tersebut yang mengejutkan banyak pihak yang mengikuti perkara ini.

BACA JUGA:8 Tahun Bangun Karier! Apakah Perilaku Sang Istri Akhiri Bripka Muhammad Nuril? Temukan Jawabannya di Sini!

"Hari ini kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dengan pidana penjara," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, mengakhiri ketegangan yang menggelayuti ruang sidang.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada korban, Cristalino David Ozora.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhitungkan berbagai faktor yang memberatkan terdakwa, terutama dampak yang ditimbulkan oleh perbuatannya terhadap masa depan korban.

Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada perbuatan meringankan yang bisa dianggap dalam kasus ini.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang juga menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara untuk Mario Dandy.

BACA JUGA:Menghadapi Ancaman Karhutla di Sumatera Selatan: Strategi Cepat Satgas Gabungan dalam Menaklukkan Api

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika Cristalino David Ozora menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan rekan lainnya, Shane Lukas.

JPU mengajukan tuntutan terhadap keduanya dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pernyataannya terkait putusan tersebut, Jonathan Latumahina, ayah dari korban, menyampaikan apresiasi atas keputusan majelis hakim.

Jonathan mengungkapkan, "Saya sangat mengapresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal."

Keputusan ini menjadi titik terang dalam perjuangan keluarga untuk mencari keadilan bagi korban.

BACA JUGA:Breaking News: Kebakaran Menerjang Gunung Sumbing! Operasi Pemadam & Evakuasi Pendaki dalam Aksi Heroik

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: