Sering Transaksi Narkoba Di Penambangan Pasir, Pria Ini dibekuk Polisi

Sering Transaksi Narkoba Di Penambangan Pasir, Pria Ini dibekuk Polisi

Penangkapan Pengedar Narkoba di Desa Kasmaran-Foto-Polresmuba

Sering Transaksi Narkoba Di Penambangan Pasir, Pria Ini dibekuk Polisi

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pada tanggal 7 September 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muba melakukan penangkapan terhadap seorang individu bernama Muharsu (47 tahun), warga Ulak Tebrau Kecamatan Lawang Wetan.

Penangkapan ini berlangsung di sebuah tempat duduk atau seban yang berada di area penambangan pasir Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri S. SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang prihatin dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Informasi yang diterima menunjukkan bahwa tempat penambangan pasir di Desa Kasmaran sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA:Petani Bangkit, Banyuasin Luncurkan Areal Sawah Baru di Desa Langkan

Dalam tanggapannya, AKP Heri menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang akurat. Hasil penyelidikan menguatkan informasi yang diterima, dan pada saat penangkapan, Muharsu berhasil diamankan ketika sedang bersantai di seban tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng bekas bungkus rokok merek Djie Sam Soe yang ternyata berisi 10 paket kantong plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu.

Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti tersebut mencapai 3,52 gram, dan kepemilikannya diakui oleh pelaku Muharsu.

Muharsu, yang telah diamankan, saat ini telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Pasal yang diterapkan terhadapnya adalah pasal 114 ayat (1) yang bersubsider dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

BACA JUGA:Pantau Pilkades Bupati Askolani Kunjungi 4 Desa di Banyuasin

Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang mereka ketahui. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda Indonesia agar tumbuh menjadi individu yang sehat.

Dengan begitu, generasi muda Indonesia dapat melanjutkan pembangunan menuju masa depan yang lebih baik dan sejahtera.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: