Pasar Tekstil Berubah dengan Munculnya Platform Perdagangan Online: Apa yang Ditekankan Menkop UKM?

Pasar Tekstil Berubah dengan Munculnya Platform Perdagangan Online: Apa yang Ditekankan Menkop UKM?

Pasar Tekstil Berubah dengan Munculnya Platform Perdagangan Online-Foto: google/net-

Pasar Tekstil Berubah dengan Munculnya Platform Perdagangan Online: Apa yang Ditekankan Menkop UKM?


SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pasar tekstil Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan munculnya platform perdagangan online.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan penjual tekstil dalam jaringan daring terhadap peraturan perdagangan yang sama seperti pedagang konvensional.

Dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, pada 19 September 2023, Teten menegaskan bahwa toko online harus melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan, serta memastikan bahwa seller (penjual) di platform online juga memenuhi semua kriteria yang relevan.

Pemilik toko atau penjual tekstil daring diwajibkan untuk mematuhi berbagai syarat, termasuk izin usaha, standar nasional Indonesia (SNI), kewajiban perpajakan, dan regulasi lainnya.

BACA JUGA:Suka Melakukan Trading? Ininih Kunci Sukses Trading untuk Memaksimalkan Profit!

Pemenuhan legalitas ini sangat penting untuk melindungi pedagang Usaha Kecil Menengah (UKM) sehingga mereka dapat tetap bersaing dengan penjual online lainnya.

Teten menekankan bahwa penyedia platform digital harus mengatur dan menetapkan persyaratan yang jelas bagi siapa pun yang ingin berjualan di platform mereka.

Alasannya adalah karena Kemenkop UKM telah menemukan bahwa banyak produk yang dijual secara online memiliki harga yang sangat rendah dan dapat duga ilegal, yang merugikan pedagang konvensional yang harus menanggung biaya operasional yang lebih besar.

Untuk mendukung upaya ini, Kemenkop UKM saat ini sedang menyusun rekomendasi kepada kementerian terkait untuk segera mengeluarkan aturan yang terkait dengan transformasi digital dalam perdagangan tekstil.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Setelah Stagnan Selama Tiga Hari Ini!

Salah satu rekomendasi yang diusulkan adalah perbaikan dan pengawasan di sektor hulu atau produksi tekstil, sehingga perkembangan tidak hanya terjadi di sektor hilir atau perdagangan e-commerce.

Ini akan membantu memastikan bahwa keuntungan dari transformasi digital juga mencakup produsen tekstil lokal.

Teten juga mencatat bahwa dari hasil peninjauannya di Pasar Tanah Abang, sebagian pedagang konvensional telah beralih untuk menjual barang mereka melalui platform digital.

Namun, mereka mengeluhkan bahwa pendapatan mereka tidak meningkat seperti yang diharapkan karena produk serupa dijual dengan harga yang jauh lebih murah kepada konsumen.

BACA JUGA:Penerapan Bursa Karbon Mulai Dapat Pengaruh, Bersiap Hadapi Tantangan

"Permasalahan pedagang konvensional bukan hanya seputar adaptasi terhadap teknologi digital, tetapi juga terkait dengan persaingan produk impor yang memiliki harga yang sangat murah," ungkap Teten.

Dalam rangka mendukung pedagang konvensional, pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Proses revisi ini sedang berlangsung, dimulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), kemudian akan dibahas kembali di Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan saat ini sedang dibahas di istana melalui Sekretariat Negara.

Sebagai tanggapan terhadap perubahan di pasar tekstil, seorang pemilik grosir baju di Blok A Pasar Tanah Abang, Bayu Mardi, menyatakan bahwa dia tidak mempermasalahkan pertumbuhan jumlah masyarakat yang beralih menjadi pedagang atau reseller di media sosial.

BACA JUGA:OJK Resmi Tunjuk BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, Bagaimana Bentuk Skema Perdagangannya?

"Saya tidak masalah, cuma pemerintah harusnya mengatur agar mereka juga memenuhi berbagai persyaratan perdagangan seperti kami," kata Bayu.

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung transformasi digital, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya dan pihak swasta tentang pentingnya transformasi digital yang dapat menciptakan ekonomi baru dan bukan menghancurkan aktivitas ekonomi yang sudah ada.

Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan dapat merasakan manfaat dari perubahan ini dan bahwa pasar tekstil Indonesia tetap berkelanjutan dan kompetitif. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: