Nah! Inilah 7 Tahapan Krusial, Proses Pembuatan Akta Jual Beli 'AJB' Untuk Propeti Anda, Cek Lengkapnya!

Nah! Inilah 7 Tahapan Krusial, Proses Pembuatan Akta Jual Beli 'AJB' Untuk Propeti Anda, Cek Lengkapnya!

Proses Pembuatan Akta Jual Beli 'AJB' Untuk Propeti Anda-Foto: google/net-

Nah! Inilah 7 Tahapan Krusial, Proses Pembuatan Akta Jual Beli 'AJB' Untuk Propeti Anda, Cek Lengkapnya!



SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Transaksi properti, terutama dalam konteks pembuatan Akta Jual Beli (AJB), melibatkan serangkaian tahapan penting yang meliputi pengumpulan dokumen, pemeriksaan keaslian properti, hingga penandatanganan dokumen hukum yang mengatur kepemilikan properti secara sah.

Proses ini merupakan inti dalam menjamin legalitas dan kejelasan transaksi properti.

Berikut adalah tahapan-tahapan krusial dalam pembuatan AJB:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum proses pembuatan AJB dimulai, baik penjual maupun pembeli harus menyiapkan dokumen-dokumen penting.

Bagi penjual, dokumen seperti fotokopi KTP, surat nikah (jika sudah menikah), Kartu Keluarga, sertifikat tanah, PBB tahun terakhir, dan fotokopi NPWP diperlukan.

BACA JUGA:Inilah Peran Kritis Akta Jual Beli 'AJB' dalam Transaksi Properti, Wajib Anda Ketahui!

Sedangkan bagi pembeli, persyaratan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat menikah (jika sudah menikah), dan fotokopi NPWP.

2. Kunjungan ke Kantor Notaris/PPAT

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah dimana properti dibeli.

Di sini, semua dokumen yang disiapkan akan diserahkan untuk proses pembuatan AJB.

3. Pemeriksaan Keaslian Dokumen Properti

Notaris atau PPAT akan memeriksa keaslian dokumen properti, terutama sertifikat tanah dan PBB. Proses ini penting untuk memastikan bahwa properti yang dibeli tidak terlibat dalam sengketa atau dijaminkan.

Pemeriksaan ini membutuhkan beberapa hari untuk memastikan keabsahan dokumen dan kejelasan status kepemilikan properti.

BACA JUGA:Apa Over Kredit Rumah? Alternatif Menarik Memiliki Rumah, Tetapi Menghadapi Hambatan Finansial yang Signifikan

4. Penandatanganan AJB

Setelah pemeriksaan dokumen, langkah selanjutnya adalah penandatanganan AJB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: