Pemkab Banyuasin Percepat Regulasi Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah 2024

Pemkab Banyuasin Percepat Regulasi Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah 2024

Pj Bupati Banyuasin- Pengelolaan Keuangan Daerah -foto-

Pemkab Banyuasin Percepat Regulasi, Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah 2024

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan membina hubungan yang harmonis dengan pemerintah pusat.

Hal ini khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi fokus utama Pemkab Banyuasin.

Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam,

memimpin rombongan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Hani Sopiyar Rustam Ajak Anak Muda Lestarikan Seni Serambe Warisan Budaya Tak Benda Asli Banyuasin

Pada Jumat pagi, tanggal 17 November 2024, Hani dan rombongan mengawali kunjungan mereka ke Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menambah pengetahuan terkait dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020,

yang merupakan regulasi yang mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:Iuran Dana Korpri Banyuasin Diduga Menyimpang Disidik Kajari, Begini Kata Sekda Erwin Ibrahim

Hani menjelaskan bahwa kunjungan tersebut sangat penting mengingat Pemkab Banyuasin sedang aktif dalam penyusunan rancangan anggaran untuk tahun 2024.

Salah satu fokus pembahasan dalam konsultasi ini adalah penganggaran belanja dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: