Bawaslu Sumsel Ingatkan Bacaleg dan Balonkada: Tahan Diri Pasang Atribut Kampanye Sebelum Waktunya
Poster bacaleg--Internet
"Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera dan nomor urut, serta pertemuan terbatas," tambahnya.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Serahkan 9 Ekor Sapi sebagai Hewan Kurban untuk Masyarakat
Dalam prakteknya, peserta pemilu yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bacaleg dan Balonkada terkait pemasangan atribut kampanye di luar waktu yang ditentukan.
Para Bacaleg dan Balonkada diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku agar pemilu dapat berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis.
Dengan menahan diri dalam memasang atribut kampanye sebelum waktu yang ditentukan, diharapkan proses kampanye pemilu dapat dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian berita ini disusun dengan penjelasan mengenai himbauan dari Bawaslu Sumsel kepada Bacaleg dan Balonkada untuk menahan diri dalam memasang atribut kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai sesuai peraturan yang berlaku. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: