Kilau Emas Antam Bersinar di Pasar: Harga Naik, Transaksi Buyback Juga Meroket!
Kilau Emas Antam Bersinar di Pasar: Harga Naik, Transaksi Buyback Juga Meroket!-Foto:google/net-
Penting untuk dicatat bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP, dengan setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.
BACA JUGA:Rupiah Kamis Pagi Melemah ke Rp15.526/USD.
Situasi ini tercermin dari perkembangan harga emas Antam, yang terus mengalami fluktuasi dan menjadi sorotan di pasar logam mulia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: