Kemenangan Hukum Mendorong Kenaikan Potensi XRP: Analisis dan Proyeksi Masa Depan
Kemenangan Hukum Mendorong Kenaikan Potensi XRP: Analisis dan Proyeksi Masa Depan-Foto:google/net-
Kemenangan Hukum Mendorong Kenaikan Potensi XRP: Analisis dan Proyeksi Masa Depan
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Dalam perkembangan terbaru, Ripple, salah satu mata uang kripto terkemuka, meraih kemenangan hukum yang signifikan terhadap Securities and Exchange Commission (SEC) AS.
Gugatan yang diajukan oleh SEC pada tahun 2020 menuduh Ripple melakukan pelanggaran peraturan sekuritas AS dengan penjualan XRP tanpa pendaftaran yang sesuai.
Keputusan ini datang dari Hakim Analise Torres, yang menyatakan bahwa XRP dapat dianggap sebagai sekuritas ketika dijual kepada investor institusi.
Namun, hakim juga menegaskan bahwa XRP tidak bisa dianggap sebagai sekuritas saat dijual kepada masyarakat umum melalui bursa kripto.
BACA JUGA:ETF Bitcoin Diprediksi Mendorong Lonjakan Harga Signifikan di Pasar Kripto
Keputusan ini memberikan angin segar bagi komunitas Ripple dan memberikan fondasi hukum yang lebih jelas terkait aspek-aspek penjualan token ini.
Meskipun menghadapi tantangan hukum selama periode tersebut, para analis kripto menyampaikan pandangan optimis terkait masa depan XRP.
Mereka menunjukkan bahwa kemenangan hukum yang baru saja diraih oleh Ripple dapat membuka jalan bagi pertumbuhan lebih lanjut dan potensi kenaikan nilai XRP.
Seorang analis kripto, yang merinci proyeksinya, mengungkapkan bahwa XRP memiliki potensi untuk melanjutkan tren kenaikan harganya.
BACA JUGA:Standard Chartered Proyeksikan Harga Bitcoin Melonjak Hingga US$200.000 pada Akhir 2025
Dalam proyeksi tersebut, ia bahkan menyebutkan angka yang mengesankan, dengan potensi harga XRP mencapai US$27. Proyeksi ini memicu optimisme di kalangan investor dan pelaku pasar, yang dapat memicu minat lebih lanjut dalam aset kripto ini.
Kenaikan signifikan yang diantisipasi ini dihubungkan langsung dengan hasil positif yang diperoleh Ripple dari pertempuran hukum melawan SEC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: