iklan header

PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Mulai Rp1,9 Juta, Tunjangan Tetap Mengalir

PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Mulai Rp1,9 Juta, Tunjangan Tetap Mengalir

Gaji PPPK paruh waktu pada 2026 dipastikan mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Gaji PPPK paruh waktu pada 2026 dipastikan mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran penghasilan dasarnya berada pada rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan, beban kerja antara 20–30 jam per minggu, serta kemampuan anggaran instansi pemerintah yang mempekerjakan.

Nominal yang diterima setiap pegawai tidak seragam karena mengikuti kebutuhan jabatan.

Tenaga pendidikan umumnya berada di kisaran Rp3,5 juta–Rp6 juta, jabatan administrasi berada pada rentang Rp2,5 juta–Rp4 juta, sementara posisi yang membutuhkan keahlian khusus seperti konsultan proyek dapat mencapai Rp8 juta–Rp12 juta.

BACA JUGA:Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025: Perlindungan Gaji PPPK Paruh Waktu,Tenaga Honorer Wajib Tahu

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diatur! Ini Jaminan Penghasilan, Skema Perlindungan, dan Hak Baru Eks Honorer

Untuk kategori guru PPPK paruh waktu, skema pengupahan tahun 2026 mengalami penyesuaian di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bantul, menyusul pengurangan dana Tambahan Kinerja Daerah (TKD).

Pemerintah daerah kini tengah menyelesaikan formula baru agar pembayaran gaji tetap memenuhi standar regulasi.

Rincian Gaji Pokok PPPK 2026

Gaji pokok paruh waktu dihitung secara proporsional dari tabel gaji nasional berikut.

BACA JUGA:Rencana Kenaikan Gaji ASN 2026: TNI/Polri, Guru dan Dosen Bersiaplah Menikmati Penghasilan Super Baru!

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2026: Masih Menunggu Kepastian, Single Salary Jadi Sorotan

Golongan Kisaran Gaji Pokok (Rp/bulan)
I 1.938.500 – 2.900.900
II 2.116.900 – 3.071.200
III 2.206.500 – 3.201.200
IV 2.299.800 – 3.336.600
V 2.511.500 – 4.189.900

Besaran akhir dapat menyesuaikan kebijakan daerah, terutama terkait pembagian jam kerja bagi pegawai paruh waktu.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga mendapat sejumlah fasilitas:

  • Tunjangan pekerjaan sebesar 5–20% dari gaji pokok

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: