Perbandingan Pinjaman KUR Mikro BSI dan BRI hingga Rp75 Juta, Mana Lebih Menguntungkan untuk UMKM?
Dua bank milik negara, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan Pinjaman KUR Mikro dengan plafon pinjaman hingga Rp75 juta.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO – Akses pembiayaan modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin terbuka melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dua bank milik negara, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), sama-sama menawarkan KUR Mikro dengan plafon pinjaman hingga Rp75 juta.
Menariknya, fasilitas KUR ini tidak hanya menyasar pengusaha murni, tetapi juga terbuka bagi aparatur sipil negara seperti guru, PPPK, maupun pegawai tetap lainnya yang memiliki usaha sampingan produktif.
Meski plafonnya serupa, skema pembiayaan, persyaratan, dan karakter cicilan antara BSI dan BRI memiliki perbedaan mendasar.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Pinjaman KUR BSI Tanpa Agunan Rp75 Juta Bisa Diajukan Online, Ini Alur Lengkapnya
BACA JUGA:BSI Tawarkan Pinjaman KUR Tanpa Agunan, Ini Syaratnya
BSI mengusung prinsip pembiayaan syariah dengan margin rendah dan sistem angsuran yang dinilai lebih fleksibel.
Sementara itu, BRI menawarkan KUR konvensional dengan bunga efektif sebesar 6 persen per tahun, serta pembebasan biaya provisi untuk pinjaman di bawah Rp50 juta.
Syarat Umum Pengajuan KUR Mikro
Baik BSI maupun BRI menerapkan ketentuan dasar yang relatif sama bagi calon debitur.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman BSI Rp 50 Juta: KUR Mikro dan Mitraguna untuk Pegawai
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BSI Rp25 Juta untuk UMKM, Margin Ringan dan Tanpa Biaya Provisi
Pemohon wajib memiliki usaha aktif minimal enam bulan dan mampu menunjukkan kelayakan usaha yang dijalankan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk pengajuan dengan plafon di atas Rp50 juta, NPWP menjadi persyaratan wajib.
Perbedaan muncul pada aspek jaminan. BSI umumnya meminta agunan tambahan seperti BPKB kendaraan atau Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk plafon maksimal Rp75 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
