Estimasi Gaji Bersih Guru PNS dan PPPK dalam Skema Single Salary 2026
Wacana Single Salary mulai 2026 membawa perubahan besar dalam struktur penghasilan guru, baik berstatus PNS maupun PPPK.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Wacana penerapan single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 2026 membawa perubahan besar dalam struktur penghasilan guru, baik berstatus PNS maupun PPPK.
Sistem baru ini tidak lagi bertumpu pada golongan kepangkatan tradisional, melainkan menggunakan grading jabatan fungsional (JF) sebagai dasar penentuan gaji.
Melalui skema ini, gaji pokok dan berbagai tunjangan—termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG)—dilebur menjadi satu penghasilan tunggal.
Menariknya, dalam simulasi awal yang beredar, guru PPPK diproyeksikan memiliki penghasilan bersih yang setara, bahkan berpotensi lebih tinggi dibanding PNS pada level jabatan yang sama.
BACA JUGA:Perbandingan Penghasilan Guru Serdik Pakai Sistem TPG vs Single Salary, Simulasi Gaji Bikin Melongo
BACA JUGA:Gaji Bersih PPPK Jika Memakai Skema Single Salary
Skema Grading Jabatan Fungsional
Berbeda dengan sistem lama yang membedakan penghasilan berdasarkan golongan dan masa kerja, single salary mengedepankan level tanggung jawab, kompetensi, serta kinerja. Jabatan guru diklasifikasikan dalam beberapa level JF, mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya.
Berdasarkan estimasi awal simulasi anggaran 2026, berikut proyeksi penghasilan bersih per bulan:
-
JF-12 (Ahli Pertama)
Guru PNS diperkirakan menerima gaji bersih sekitar Rp14,5 juta, sementara PPPK berada pada level yang setara atau sedikit lebih tinggi. -
JF-13 (Ahli Muda)
Penghasilan guru PNS berada pada kisaran Rp14,5–16,7 juta, sedangkan guru PPPK diproyeksikan langsung menyentuh Rp16,7 juta. -
JF-14 (Ahli Madya)
Pada jenjang ini, guru PNS memperoleh estimasi Rp16,7–19,2 juta, sementara PPPK diperkirakan stabil di angka Rp19,2 juta per bulan.
Tabel Estimasi Gaji Bersih Guru 2026
| Grading JF | Guru PNS (Estimasi Bersih) | Guru PPPK (Estimasi Bersih) |
|---|---|---|
| JF-12 | Rp14,5 juta | Rp14,5 juta ke atas |
| JF-13 | Rp14,5–16,7 juta | Rp16,7 juta |
| JF-14 | Rp16,7–19,2 juta | Rp19,2 juta |
Perbedaan ini menunjukkan bahwa PPPK cenderung unggul pada puncak jenjang jabatan, sebagai bentuk upaya penyetaraan kesejahteraan sekaligus kompensasi atas status kerja berbasis kontrak.
BACA JUGA:Besaran TPG Berubah: Ini Nominal Penghasilan Guru Serdik Jika Single Salary Diterapkan
Dampak Pajak Penghasilan dalam Skema Baru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: