Perbandingan Lengkap THR dan Gaji 13 ASN 2026: PNS vs PPPK Penuh vs Paruh Waktu

Perbandingan Lengkap THR dan Gaji 13 ASN 2026: PNS vs PPPK Penuh vs Paruh Waktu

Skema THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Mengacu Aturan Lama berlaku Bagi PNS dan PPPK, Bagaimana Paruh Waktu?-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pola pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 sejauh ini masih menunggu aturan dan berlandaskan skema sebelumnya. Dalam ketentuan tersebut, PNS dan PPPK penuh waktu menerima hak keuangan secara penuh, sementara PPPK paruh waktu memperoleh pembayaran secara proporsional sesuai jam kerja.

Bagi PNS, THR dan gaji ke-13 diberikan setara satu bulan gaji pokok yang ditambah seluruh tunjangan melekat, termasuk tunjangan kinerja dengan persentase 100 persen.

Skema yang sama juga berlaku untuk PPPK penuh waktu, karena beban kerja mereka disamakan dengan PNS, yakni sekitar 40 jam kerja per minggu.

BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Proporsional, Nilainya Berbeda Tiap Daerah

BACA JUGA:Mulai Cair! Ini Mekanisme dan Syarat Penerima THR TPG 100 Persen di 333 Daerah

Sebaliknya, PPPK paruh waktu tidak menerima pembayaran penuh.

Hak THR dan gaji ke-13 dihitung secara prorata, menyesuaikan durasi kerja yang berkisar 20–30 jam per minggu.

Perbedaan ini dimaksudkan untuk menjaga keadilan antara besaran penghasilan dan beban kerja aktual yang dijalani masing-masing kategori ASN.

BACA JUGA:Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Resmi! KMK 372 Tahun 2025 Tetapkan Tambahan DAU Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji 13 Guru ASN Daerah

Komponen yang Masuk dalam Pembayaran

Secara umum, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, total nilai yang diterima dapat berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp6 juta, tergantung golongan dan jabatan.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya menerima sebagian dari komponen tersebut, disesuaikan dengan persentase jam kerja.

Dengan kata lain, tidak seluruh unsur tunjangan dibayarkan secara penuh seperti pada ASN dengan status penuh waktu.

Jadwal Pencairan Masih Mengikuti Pola Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: