Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Wacana kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 masih menjadi perhatian luas.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO – Wacana kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 masih menjadi perhatian luas.
Hingga akhir 2025, pemerintah pusat belum mengumumkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji PPPK secara nasional.
Artinya, struktur penghasilan PPPK pada 2026 diperkirakan masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya, kecuali ada penyesuaian baru melalui peraturan presiden.
Secara umum, gaji pokok PPPK masih berpedoman pada ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang telah memberikan penyesuaian sekitar 8 persen sejak 2024.
BACA JUGA:Cair Cepat Rp75 Juta Tanpa Agunan! Pinjaman BRI Khusus PNS PPPK
BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Inilah Cara Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK Tahun 2026
Skema tersebut dinilai masih berlaku hingga 2026, sambil menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai kebijakan penggajian terbaru, termasuk kemungkinan penerapan sistem single salary ASN.
Meski belum ada kenaikan nasional yang signifikan, beberapa pemerintah daerah mulai mengambil inisiatif.
Salah satunya Kabupaten Bangka yang merencanakan penyesuaian gaji PPPK paruh waktu menjadi minimal Rp1,5 juta per bulan mulai Januari 2026.
Kebijakan ini disiapkan sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan pegawai dengan jam kerja terbatas.
BACA JUGA:Pinjaman ASN Tanpa Agunan, BRIGuna Karya BRI Bisa Cair hingga Rp500 Juta Bagi PNS dan PPPK
Untuk guru PPPK (P3K), penghasilan pokok saat ini berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta per bulan, tergantung golongan, pendidikan, dan masa kerja.
Nominal tersebut masih dapat bertambah melalui tunjangan keluarga dan tunjangan lain yang diatur pemerintah daerah.
Rincian Gaji Pokok PPPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: