Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Wacana kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 masih menjadi perhatian luas.-Foto: IST-

Berdasarkan struktur gaji 2024–2025 yang diproyeksikan masih berlaku pada 2026, berikut kisaran gaji pokok PPPK per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Sementara itu, untuk lulusan S1 yang umumnya berada pada Golongan IX, gaji pokok dimulai dari sekitar Rp3.203.600 untuk masa kerja nol tahun dan dapat meningkat hingga Rp5.261.500 bagi PPPK dengan masa kerja panjang.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu, yakni pegawai dengan jam kerja di bawah 40 jam per minggu, menerima gaji secara proporsional.

Saat ini, rata-rata penghasilan PPPK paruh waktu masih berada di bawah Rp1,5 juta per bulan. Namun, pada 2026 beberapa daerah berencana menaikkan nominal tersebut sekitar Rp200 ribu.

BACA JUGA:Perbandingan Lengkap THR dan Gaji 13 ASN 2026: PNS vs PPPK Penuh vs Paruh Waktu

BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Proporsional, Nilainya Berbeda Tiap Daerah

Di Sumatera Selatan, terdapat contoh kasus tertentu di mana PPPK paruh waktu menerima gaji hingga Rp2,67 juta, meski angka ini tidak bersifat umum dan sangat bergantung pada kebijakan daerah serta beban kerja.

Dibandingkan PPPK penuh waktu, tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu relatif lebih terbatas.

Tunjangan Tambahan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

  • Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak)

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: