213 Daerah Tak Cairkan THR TPG, Ini Contohnya
Keputusan Pemerintah, 213 Daerah Indonesia tidak memperoleh tambahan TPG dalam THR maupun Gaji ke-13 tahun 2025-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Isu tidak cairnya tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 memicu tanda tanya di kalangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Banyak guru mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut berlaku berbeda antarwilayah, sementara sebagian daerah justru tetap menerima tambahan tersebut.
Keraguan itu akhirnya terjawab secara resmi. Pemerintah menetapkan bahwa 213 daerah di Indonesia tidak memperoleh tambahan TPG dalam THR maupun Gaji ke-13 tahun 2025.
Ketetapan ini bersifat final karena mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.
BACA JUGA:Update Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan THR TPG 100 Persen Guru ASN
BACA JUGA:Rincian THR PPPK 2026 Berdasarkan Golongan: Skema, Dasar Hukum, dan Besaran yang Diterima
Berbasis Evaluasi Fiskal dan Administrasi Daerah
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara mendadak.
Penetapan penerima tambahan TPG merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal daerah, kepatuhan administrasi, serta kelengkapan data yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Dari total sekitar 546 daerah penerima Dana Alokasi Umum (DAU) di Indonesia, hanya 333 daerah yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk menerima tambahan TPG dalam THR dan/atau Gaji ke-13 tahun 2025.
BACA JUGA:THR dan TPG Guru Serdik 2026 Tetap Terpisah, Ini Skema Lengkapnya
BACA JUGA:Jelang Nataru, THR TPG Guru Cair 100 Persen di 333 Daerah
Sementara itu, 213 daerah lainnya dipastikan tidak memperoleh tambahan tersebut, baik dalam bentuk THR maupun Gaji ke-13.
Tidak hanya itu, di antara daerah yang menerima, kebijakannya pun tidak seragam.
Sebagian daerah hanya memperoleh THR tanpa Gaji ke-13, sementara daerah lain justru menerima Gaji ke-13 tanpa tambahan THR.
Tiga Faktor Penyebab 213 Daerah Tidak Menerima Tambahan TPG
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: