Senin Kembali Efektif Bekerja, Ini Ketentuan Seragam PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Selama Sepekan
penggunaan pakaian dinas harian (PDH) bagi PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu diberlakukan secara seragam di seluruh instansi pemerintah.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Memasuki tahun 2026, aparatur sipil negara (ASN) kembali menjalani ritme kerja penuh setelah akhir pekan. Seiring itu, aturan penggunaan pakaian dinas harian (PDH) bagi PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu diberlakukan secara seragam di seluruh instansi pemerintah.
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan penyamaan standar berpakaian bagi seluruh ASN tanpa membedakan status kepegawaian.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan efektif secara nasional pada 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan profesionalisme birokrasi.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Seragam Berbeda! Aturan Resmi Seragam ASN 2026, PNS dan PPPK Kini Disamakan
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Wajib Kenakan Seragam ASN Mulai Oktober 2025, Ini Skema Gaji dan Tunjangannya
Senin–Selasa: PDH Khaki atau Krem
Pada awal pekan, yakni Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian berwarna khaki atau krem.
Atasan dapat berupa kemeja berlengan panjang maupun pendek, disesuaikan dengan kebutuhan kerja.
PDH tersebut dipadukan dengan celana atau rok berwarna gelap yang senada dan bersifat formal.
Penggunaan celana berbahan jeans secara tegas tidak diperkenankan karena dinilai tidak mencerminkan etika kedinasan.
BACA JUGA:Tak Ada Perbedaan! Jadwal Seragam PNS, PPPK, dan Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Rinciannya
Rabu: Putih dan Hitam Formal
Memasuki hari Rabu, seluruh ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih polos, baik lengan panjang maupun pendek.
Pakaian ini dipasangkan dengan celana atau rok hitam formal.
Kombinasi warna putih dan hitam dipilih untuk menampilkan kesan rapi, netral, dan profesional di lingkungan kerja pemerintahan.
Kamis–Jumat: Batik dan Busana Khas Daerah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: