Sah, Ini Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK 2026
gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2026 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Memasuki awal Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2026 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penyesuaian penghasilan ASN secara nasional.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai penambahan gaji ataupun penerapan sistem single salary.
Pemerintah masih berada pada tahap evaluasi, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Abu-Abu, Pemerintah Tunggu Evaluasi Fiskal Triwulan I
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK 2026, Ini Perbedaan Lengkapnya
Struktur Gaji Pokok PNS 2026
Besaran gaji pegawai negeri sipil ditentukan oleh golongan dan pangkat, dengan rentang nilai minimum dan maksimum yang telah ditetapkan.
Berikut gambaran umum gaji pokok PNS yang masih berlaku pada 2026:
| Golongan | Gaji Minimum (Rp) | Gaji Maksimum (Rp) |
|---|---|---|
| I | 1.685.700 | 2.901.400 |
| II | 2.184.000 | 4.125.600 |
| III | 2.785.700 | 5.180.700 |
| IV | 3.287.800 | 6.373.200 |
Secara teknis, setiap golongan masih terbagi ke dalam beberapa sub-golongan. Sebagai contoh, Golongan Ia berada pada kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, menyesuaikan masa kerja dan pangkat terakhir.
BACA JUGA:Resmi, Ini Gaji dan Tunjangan PNS PPPK Tahun 2026
BACA JUGA:Tunjangan Jadi Penentu, Ini Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan
Skema Gaji Pokok PPPK Tahun 2026
Berbeda dengan PNS, PPPK menggunakan sistem penggajian berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Nominalnya relatif lebih variatif, terutama untuk profesi tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Rentang gaji pokok PPPK yang masih berlaku hingga 2026 antara lain:
-
Golongan IV: Rp2.126.400 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: