Sah, Ini Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK 2026

Sah, Ini Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK 2026

gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2026 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Memasuki awal Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2026 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penyesuaian penghasilan ASN secara nasional.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai penambahan gaji ataupun penerapan sistem single salary.

Pemerintah masih berada pada tahap evaluasi, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Abu-Abu, Pemerintah Tunggu Evaluasi Fiskal Triwulan I

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK 2026, Ini Perbedaan Lengkapnya

Struktur Gaji Pokok PNS 2026

Besaran gaji pegawai negeri sipil ditentukan oleh golongan dan pangkat, dengan rentang nilai minimum dan maksimum yang telah ditetapkan.

Berikut gambaran umum gaji pokok PNS yang masih berlaku pada 2026:

Golongan Gaji Minimum (Rp) Gaji Maksimum (Rp)
I 1.685.700 2.901.400
II 2.184.000 4.125.600
III 2.785.700 5.180.700
IV 3.287.800 6.373.200

Secara teknis, setiap golongan masih terbagi ke dalam beberapa sub-golongan. Sebagai contoh, Golongan Ia berada pada kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, menyesuaikan masa kerja dan pangkat terakhir.

BACA JUGA:Resmi, Ini Gaji dan Tunjangan PNS PPPK Tahun 2026

BACA JUGA:Tunjangan Jadi Penentu, Ini Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan

Skema Gaji Pokok PPPK Tahun 2026

Berbeda dengan PNS, PPPK menggunakan sistem penggajian berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Nominalnya relatif lebih variatif, terutama untuk profesi tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Rentang gaji pokok PPPK yang masih berlaku hingga 2026 antara lain:

  • Golongan IV: Rp2.126.400 – Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: