Skema Penghasilan Bersih PNS dan PPPK 2026: Rumus, Komponen, hingga Arah Single Salary

Skema Penghasilan Bersih PNS dan PPPK 2026: Rumus, Komponen, hingga Arah Single Salary

Perhitungan penghasilan bersih aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026, baik PNS maupun PPPK, masih mengacu pada formula dasar gaji pokok -Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Perhitungan penghasilan bersih aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026, baik PNS maupun PPPK, masih mengacu pada formula dasar gaji pokok ditambah seluruh tunjangan kemudian dikurangi potongan wajib.

Meski demikian, pemerintah mulai mengarahkan sistem pengupahan ke model single salary berbasis grading jabatan, yang digadang-gadang menjadi reformasi besar dalam struktur gaji ASN.

Untuk saat ini, dasar penghasilan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.

Rentang nominalnya berada di kisaran Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan melekat maupun kinerja.

BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Guru 2026, Catat Rinciannya

BACA JUGA:Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Diprediksi Cair Juni, Ini Jadwal dan Estimasi Nominalnya

Struktur Penghasilan ASN 2026

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi fondasi utama penghasilan ASN. Golongan terendah (Golongan I) menerima gaji mulai sekitar Rp1,68 juta, sementara Golongan IV dengan masa kerja tinggi dapat mencapai Rp6,37 juta.

Untuk PPPK, besaran gaji disetarakan dengan PNS berdasarkan jenjang jabatan dan kualifikasi pendidikan.

2. Tunjangan

Komponen tunjangan berperan signifikan dalam meningkatkan penghasilan kotor ASN, dengan rincian utama sebagai berikut.

BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS dan PPPK di 2026: Struktur, Tunjangan, dan Status Pegawai

BACA JUGA:Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK Setelah Dipotong Pajak, Ini Hitungan Riilnya

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Bersifat variatif, bergantung instansi, kelas jabatan, dan capaian kinerja.

  • Tunjangan Keluarga: Sebesar 10% dari gaji pokok untuk pasangan dan 2% per anak (maksimal dua anak).

  • Tunjangan Pangan: Dihitung sekitar Rp37.000 per hari kerja, rata-rata 22 hari per bulan.

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: