THR PNS dan PPPK 2026 Tanpa Potongan, Segini Besarannya
THR PNS PPPK diberikan tanpa potongan dan dibayarkan penuh oleh negara menjelang Idul Fitri.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Hingga awal 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Meski demikian, arah kebijakan dapat diproyeksikan secara rasional dan terukur dengan merujuk pada pola pemberian THR dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan praktik sebelumnya, THR PNS PPPK diberikan tanpa potongan dan dibayarkan penuh oleh negara menjelang Idul Fitri.
Komponen THR umumnya setara dengan satu bulan penghasilan, mencakup gaji pokok dan tunjangan yang bersifat melekat.
BACA JUGA:Pinjaman KSM Bank Mandiri 2026, PNS dan PPPK Bisa Ajukan Kredit Tanpa Agunan Fisik
BACA JUGA:Pinjaman Bank Mandiri Tanpa Agunan Hingga Rp1 Miliar, Ini Skema dan Cara Ajukannya
Perkiraan Besaran THR PNS 2026
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), skema THR biasanya dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Dalam implementasi beberapa tahun terakhir, nilai tersebut setara dengan total penghasilan bulanan tetap, di luar tunjangan kinerja yang bersifat variabel antar instansi.
Secara estimatif, rentang THR PNS 2026 dapat digambarkan sebagai berikut.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta Terbaru Februari 2026, Ini Rinciannya
-
Golongan I: sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta
-
Golongan II: sekitar Rp4 juta hingga Rp7 juta
-
Golongan III: sekitar Rp7,5 juta hingga Rp14 juta
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: