Hal ini yang menjadi fokus perhatian BPOM dalam operasi penindakan kali ini.
Menurut Taruna, produk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan berasal dari berbagai negara di Asia, seperti China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Produk-produk tersebut dipasarkan di Indonesia tanpa melalui proses registrasi yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagian besar produk ini berasal dari negara-negara tetangga seperti China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Produk ini tidak memiliki izin edar dan beredar di pasaran secara ilegal, ujar Taruna.
Kosmetik ilegal yang tidak melalui proses registrasi sering kali mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan efek negatif pada kesehatan.
BACA JUGA:AMATERASUN Physical Sunscreen: Pelindung Kulit Lengkap dari Sinar UV dan Blue-Light
BACA JUGA:A Shop for Killers: Misteri Kematian yang Mengejutkan
Bahan-bahan seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat pewarna sintetis yang dilarang sering kali ditemukan dalam produk-produk kosmetik ilegal ini.
Efek samping dari penggunaan kosmetik berbahaya ini dapat berkisar dari iritasi kulit ringan hingga masalah kesehatan yang lebih serius seperti kerusakan organ, gangguan hormon, dan bahkan risiko kanker kulit.
Komitmen BPOM Melindungi Masyarakat dari Produk Berbahaya
BPOM telah lama berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari produk-produk berbahaya, termasuk kosmetik ilegal.
Operasi penindakan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM untuk mengawasi dan memberantas peredaran produk yang tidak memiliki izin edar.
BACA JUGA:YOU Sunbrella Pro Gentlecare Physical Sunscreen: Solusi Ampuh untuk Kulit Sensitif dan Berjerawat
BACA JUGA:Keunggulan Sunscreen Physical untuk Perlindungan Maksimal Kulit Berjerawat
BPOM tidak hanya bekerja sendiri, tetapi juga berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Kemendagri dan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, untuk memperkuat pengawasan terhadap produk impor yang masuk ke Indonesia.
Taruna menjelaskan bahwa penindakan terhadap kosmetik ilegal ini tidak hanya dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan industri kosmetik dalam negeri.