Dalam menghadapi maraknya peredaran kosmetik ilegal, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang mereka gunakan.
Konsumen harus memastikan bahwa produk yang mereka beli memiliki izin edar dari BPOM dan terdaftar secara resmi.
BACA JUGA:Kesalahan Terakhir: Memakai Sunscreen Terlalu Sedikit dan Dampaknya bagi Kesehatan Kulit
BACA JUGA:Kesalahan dalam Penggunaan Toner dan Moisturizer: Apa yang Perlu Diketahui Pemula
Kami mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa produk kosmetik yang mereka gunakan.
Pastikan produk tersebut telah teregistrasi di BPOM dan memiliki nomor izin edar yang valid, tegas Taruna.
BPOM juga menyediakan akses informasi yang mudah bagi masyarakat untuk memeriksa keabsahan produk melalui website resmi dan aplikasi yang dapat diakses secara online.
Dengan cara ini, konsumen dapat terhindar dari produk kosmetik berbahaya dan ilegal yang beredar di pasaran.
Upaya Berkelanjutan BPOM: Melindungi Konsumen dan Pasar Lokal
BACA JUGA:Kesalahan Pertama: Tidak Melakukan Double Cleansing
BACA JUGA:Wow! Tren Parfum Lokal di Mid-2024: Mempunyai Kekuatan Aroma dan Popularitasnya!
Keberhasilan BPOM dalam mengamankan produk kosmetik ilegal senilai Rp11,4 miliar ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan lembaga ini dalam menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi pasar kosmetik lokal.
Namun, peredaran produk ilegal masih menjadi tantangan besar yang memerlukan kolaborasi lintas sektor dan peran aktif dari masyarakat.
BPOM berjanji untuk terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan instansi lain demi menekan masuknya produk ilegal ke Indonesia.
Selain itu, BPOM juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, serta pentingnya mendukung produk lokal yang telah memenuhi standar keamanan.
Dengan upaya ini, diharapkan peredaran produk kosmetik ilegal dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menggunakan produk yang aman dan industri kosmetik lokal dapat terus berkembang tanpa terganggu oleh produk-produk berbahaya.