SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja melakukan operasi penindakan besar-besaran terhadap peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
Hasilnya, ratusan ribu produk kosmetik tanpa izin edar berhasil diamankan, dengan total nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp11,4 miliar.
Operasi penindakan yang berlangsung dari Juni hingga September 2024 ini mencakup berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, hingga Papua.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa sebanyak 415.035 pieces kosmetik ilegal yang terdiri dari 970 item berhasil disita. Produk-produk tersebut terbukti tidak memiliki izin edar dan sebagian besar mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Produk kosmetik impor ilegal ini diamankan dari 45 kasus yang ditemukan di berbagai wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Wah! Saff & Co. Minouet: Parfum dengan Ketahanan dan Sentuhan Ambery yang Elegan, Cek Yuk!
BACA JUGA:OOTD Casual untuk Festival Musik: Tetap Trendy di Tengah Keramaian!
Kami telah melakukan pengecekan di laboratorium dan menemukan bahan-bahan terlarang yang terkandung di dalamnya, jelas Taruna dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Kosmetik Impor Ilegal: Bahaya di Balik Produk Tanpa Izin Edar
Kosmetik merupakan produk yang sangat populer di kalangan masyarakat, khususnya kaum perempuan.
Penggunaan kosmetik telah menjadi bagian dari rutinitas harian yang tak terpisahkan, baik untuk perawatan kulit maupun meningkatkan penampilan.
Namun, tingginya permintaan akan produk kosmetik juga membuka celah bagi masuknya produk-produk ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.
BACA JUGA:UNITARY Global Suncare UV Protector: Sunscreen Ramah Lingkungan untuk Kulit Berjerawat dan Sensitif