Payung Hukum Program Penghapusan Utang: PP Nomor 47 Tahun 2024!

Senin 20-01-2025,21:30 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung masyarakat kecil melalui kebijakan strategis. 

Salah satu langkah nyata adalah peluncuran program Penghapusan Utang, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024

Kebijakan ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk menghapus utang ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan nelayan yang masuk dalam kategori debitur hapusbukuan.

Landasan Hukum: PP Nomor 47 Tahun 2024

PP Nomor 47 Tahun 2024 berfungsi sebagai dasar pelaksanaan program penghapusan utang. 

Peraturan ini mengatur batasan nominal utang yang dapat dihapus, mekanisme verifikasi penerima manfaat, dan ketentuan lain untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Waduh! Tahapan Kurasi Ketat Nih: Inilah Ribuan UMKM Bersaing di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cek Yuk!

BACA JUGA:Terbaru! 5 Kategori Produk yang Akan Memikat di BRI UMKM EXPO(RT) 2025!

Batasan Nominal Utang

Program ini dirancang hanya untuk utang dengan nominal tertentu, yang dianggap tidak lagi dapat ditagih berdasarkan analisis risiko dan kemampuan debitur. 

Batas nominal ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah dan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada kelompok paling membutuhkan.

Kategori Debitur

Hanya debitur yang masuk dalam daftar hapusbukuan lembaga keuangan yang memenuhi syarat untuk penghapusan utang. 

Daftar ini meliputi individu atau kelompok usaha yang telah diverifikasi dan dianggap tidak mampu melunasi utang mereka, baik karena kondisi ekonomi maupun faktor eksternal lainnya.

BACA JUGA:Wahh! BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Momen Kebangkitan UMKM Indonesia Menuju Pasar Global, Cek Yuk!

Kategori :