Dapat Warisan Tanah? Segera Balik Nama Sertifikat agar Tak Menyesal di Kemudian Hari!

Kamis 30-01-2025,12:00 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

Setelah seluruh dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat.

Petugas BPN akan memverifikasi dokumen, memeriksa keabsahan data, dan memproses peralihan hak tanah ke nama ahli waris yang berhak.

BACA JUGA:Mengaburkan Batas: Teknik Desain yang Membuat Rumah Minimalis Lebih Luas

BACA JUGA:Cahaya Alami: Faktor Penting Membuat Rumah Minimalis Terkesan Luas

Syarat-Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Selain dokumen di atas, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, antara lain:

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.

Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris.

BACA JUGA:Pemanfaatan Ruang Cerdas: Kunci Memaksimalkan Rumah Minimalis

BACA JUGA:Rahasia Hunian Vertikal: Solusi Pintar untuk Rumah Minimalis

Akta wasiat jika ada.

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan SSP/PPH jika nilai tanah lebih dari Rp 60 juta.

Prosedur dan Lama Waktu Pengurusan

Proses balik nama sertifikat tanah warisan di kantor BPN umumnya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja atau lebih, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean di kantor BPN setempat.

Kategori :