Dapat Warisan Tanah? Segera Balik Nama Sertifikat agar Tak Menyesal di Kemudian Hari!

Kamis 30-01-2025,12:00 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon. Berikut langkah-langkahnya:

1. Menyiapkan Dokumen Penting

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

Sertifikat tanah asli.

BACA JUGA:Lorong Samping Rumah dengan Sentuhan Kebun Rindang: Ciptakan Nuansa Alami di Tengah Hunian Anda

BACA JUGA:Kerikil Putih dan Tanaman Hijau: Kombinasi Sempurna untuk Lorong Natural yang Menenangkan

Surat kematian pewaris sebagai bukti bahwa pemilik sebelumnya telah meninggal.

Surat tanda bukti ahli waris.

Jika ahli waris hanya satu orang, peralihan hak tanah dilakukan kepada individu tersebut berdasarkan surat tanda bukti ahli waris.

Jika ahli waris lebih dari satu orang, diperlukan akta pembagian waris yang dapat dibuat di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

2. Membayar Pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BACA JUGA:Tanaman Hijau sebagai Sentuhan Alami: Menghadirkan Keharuman dan Ketenangan di Lorong Samping Rumah

BACA JUGA:Transformasi Lorong Samping Rumah: Desain Minimalis untuk Menciptakan Ruang yang Segar dan Estetik

Sebelum mengajukan permohonan ke BPN, ahli waris wajib melunasi pajak yang terkait, seperti BPHTB Waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Hal ini bertujuan agar proses balik nama berjalan lancar tanpa kendala administratif.

3. Pengajuan ke Kantor BPN

Kategori :