BACA JUGA:Keamanan dan Ruang Penyimpanan: Faktor Penting yang Sering Terlupakan dalam Desain Rumah
BACA JUGA:Lokasi Fasilitas Rumah yang Tepat: Kunci Kenyamanan dan Efisiensi
Setelah selesai, ahli waris akan mendapatkan sertifikat baru yang sudah atas nama mereka.
Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, maka harus dibuat akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) yang dibuat oleh PPAT sebelum sertifikat diterbitkan.
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh BPN. Rumus perhitungannya adalah:
(Nilai tanah per m² x Luas tanah per m²) / 1.000
BACA JUGA:Optimalkan Cahaya Alami untuk Rumah Lebih Cerah dan Nyaman
BACA JUGA:Pemilihan Furnitur yang Tepat untuk Menciptakan Harmoni di Setiap Ruang
Sebagai contoh, jika sebuah tanah warisan memiliki luas 400 m² di suatu wilayah dengan nilai tanah Rp 2.000.000 per m², maka biaya balik nama adalah:
(Rp 2.000.000 x 400) / 1.000 = Rp 800.000
Namun, biaya ini bisa bervariasi tergantung dari lokasi dan kebijakan kantor pertanahan setempat.
Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh ahli waris untuk menghindari permasalahan hukum di masa mendatang.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses ini bisa berjalan dengan lancar dan cepat.
BACA JUGA:Ruang Berlebihan, Masalah Fungsionalitas: Mengapa Desain Rumah Efisien Lebih Baik