Dapat Warisan Tanah? Segera Balik Nama Sertifikat agar Tak Menyesal di Kemudian Hari!

Kamis 30-01-2025,12:00 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

BACA JUGA:Keamanan dan Ruang Penyimpanan: Faktor Penting yang Sering Terlupakan dalam Desain Rumah

BACA JUGA:Lokasi Fasilitas Rumah yang Tepat: Kunci Kenyamanan dan Efisiensi

Setelah selesai, ahli waris akan mendapatkan sertifikat baru yang sudah atas nama mereka.

Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, maka harus dibuat akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) yang dibuat oleh PPAT sebelum sertifikat diterbitkan.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh BPN. Rumus perhitungannya adalah:

(Nilai tanah per m² x Luas tanah per m²) / 1.000

BACA JUGA:Optimalkan Cahaya Alami untuk Rumah Lebih Cerah dan Nyaman

BACA JUGA:Pemilihan Furnitur yang Tepat untuk Menciptakan Harmoni di Setiap Ruang

Sebagai contoh, jika sebuah tanah warisan memiliki luas 400 m² di suatu wilayah dengan nilai tanah Rp 2.000.000 per m², maka biaya balik nama adalah:

(Rp 2.000.000 x 400) / 1.000 = Rp 800.000

Namun, biaya ini bisa bervariasi tergantung dari lokasi dan kebijakan kantor pertanahan setempat.

Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh ahli waris untuk menghindari permasalahan hukum di masa mendatang.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses ini bisa berjalan dengan lancar dan cepat.

BACA JUGA:Dekorasi Berlebihan, Rumah Jadi Sesak: Bagaimana Menemukan Keseimbangan yang Tepat dalam Desain Interior

BACA JUGA:Ruang Berlebihan, Masalah Fungsionalitas: Mengapa Desain Rumah Efisien Lebih Baik

Kategori :