SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi.
Langkah ini bertujuan untuk menyalurkan subsidi lebih tepat sasaran dan memastikan hanya UMKM yang benar-benar membutuhkan yang bisa menikmati harga gas murah.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan berbagai dampak bagi pelaku usaha kecil, baik dalam bentuk keuntungan maupun tantangan administratif.
Bagaimana aturan ini diterapkan, serta apa konsekuensinya bagi UMKM di seluruh Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.
BACA JUGA:Cek Yuk! BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Standar Baru bagi Pameran UMKM di Indonesia Nih!
BACA JUGA:Kolaborasi BRI dengan E-Commerce: Meningkatkan Akses UMKM ke Pasar Digital Lho!
Latar Belakang Kebijakan: Distribusi LPG 3 Kg yang Tidak Tepat Sasaran
LPG 3 kg yang dikenal sebagai "gas melon" merupakan produk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Sayangnya, selama ini distribusi gas bersubsidi sering tidak tepat sasaran, dengan banyaknya pengguna dari kalangan yang tidak berhak, seperti pemilik usaha besar dan rumah tangga mampu.
Melihat masalah tersebut, pemerintah berupaya memperketat regulasi distribusi LPG 3 kg melalui kewajiban kepemilikan NIB bagi UMKM.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah dapat mengontrol siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk lebih terdata dan memiliki legalitas usaha.
BACA JUGA:Produk UMKM yang Paling Diminati di Pasar Global dari BRI UMKM EXPO(RT) 2025!
BACA JUGA:Target Ekspor UMKM 2025: Langkah Strategis BRI untuk Capai Lebih Banyak Pasar!
Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) bagi para pelaku usaha setelah mereka mendaftar secara legal.