Beberapa fungsi utama NIB antara lain:
Tanda Legalitas Usaha – Memastikan usaha telah terdaftar secara resmi.
Syarat Akses Program Pemerintah – Termasuk subsidi, bantuan modal, dan pelatihan usaha.
Kemudahan Akses Perbankan – Mempermudah pengajuan kredit usaha.
Keamanan Usaha – Menghindari potensi masalah hukum akibat usaha ilegal.
BACA JUGA:UMKM Indonesia Mendunia! PT Siger Jaya Abadi Kantongi Kontrak Ekspor Rp207 Miliar!
BACA JUGA:Lonjakan Minat Pasar Global! 506 Buyers dari 34 Negara Hadiri Expo Nih!
Dengan adanya kebijakan baru ini, UMKM yang tidak memiliki NIB tidak akan bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi, yang berarti mereka harus membeli LPG non-subsidi dengan harga lebih mahal.
Manfaat NIB bagi UMKM yang Memenuhi Syarat
Selain sebagai syarat untuk mendapatkan LPG 3 kg subsidi, memiliki NIB juga memberikan manfaat besar bagi UMKM, di antaranya:
Akses ke Program Bantuan Pemerintah
UMKM yang telah memiliki NIB lebih mudah mendapatkan berbagai bantuan modal, subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), dan program pelatihan usaha yang disediakan pemerintah.
Kepercayaan dari Konsumen dan Mitra Usaha
Dengan NIB, UMKM dianggap lebih profesional dan terpercaya di mata pelanggan dan investor.
BACA JUGA:Inovasi Digital di BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Transaksi QRIS dan E-Commerce Melonjak!
BACA JUGA:UMKM Indonesia Mendunia! PT Siger Jaya Abadi Kantongi Kontrak Ekspor Rp207 Miliar!