Banyak perusahaan besar juga hanya bermitra dengan UMKM yang memiliki legalitas usaha resmi.
Kemudahan Mengajukan Kredit Usaha
Bank dan lembaga keuangan lebih percaya untuk memberikan pinjaman kepada UMKM yang sudah memiliki NIB.
Hal ini mempermudah akses modal usaha.
Perlindungan Hukum dan Keamanan Usaha
UMKM yang terdaftar akan lebih aman secara hukum dibandingkan usaha yang tidak memiliki izin resmi. Ini juga menghindarkan mereka dari kemungkinan dikenakan sanksi atas usaha ilegal.
Tantangan yang Dihadapi UMKM dengan Kebijakan Ini
Meski memiliki manfaat, kebijakan wajib NIB untuk LPG 3 kg subsidi juga membawa tantangan bagi UMKM kecil, terutama bagi mereka yang belum terdaftar secara resmi.
BACA JUGA:Lonjakan Minat Pasar Global! 506 Buyers dari 34 Negara Hadiri Expo Nih!
BACA JUGA:Cek Yuk! BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Standar Baru bagi Pameran UMKM di Indonesia Nih!
Kurangnya Pemahaman tentang NIB
Banyak pelaku UMKM, terutama di daerah pedesaan, masih belum memahami pentingnya NIB dan bagaimana cara mengurusnya.
Proses Administrasi yang Dinilai Rumit
Meski pendaftaran NIB dilakukan secara gratis dan online melalui OSS, beberapa UMKM mengalami kendala karena kurangnya akses internet atau literasi digital.
Kekhawatiran akan Pajak dan Regulasi Tambahan
Sebagian pelaku usaha kecil khawatir bahwa dengan mendaftarkan usahanya, mereka akan dikenakan pajak atau kewajiban administratif lain yang justru membebani bisnis mereka.