UMKM Wajib Punya NIB untuk Akses LPG 3 Kg Murah, Apa Dampaknya?

Senin 10-02-2025,14:00 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

Bagi para pelaku usaha mikro, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar tetap bisa mendapatkan LPG 3 kg subsidi:

Segera urus NIB melalui OSS agar tidak kehilangan hak subsidi LPG.

Ikuti sosialisasi dari pemerintah terkait manfaat dan proses pembuatan NIB.

Gunakan LPG subsidi sesuai kebutuhan usaha untuk menghindari penyalahgunaan.

Manfaatkan NIB untuk mendapatkan program bantuan dan akses pembiayaan usaha.

BACA JUGA:Cek Yuk! BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Pencapaian Luar Biasa dengan Transaksi Rp38,9 Miliar!

BACA JUGA:Inovasi Digital di BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Transaksi QRIS dan E-Commerce Melonjak!

Kebijakan Baru, Tantangan Baru

Kebijakan mewajibkan NIB sebagai syarat pembelian LPG 3 kg subsidi memang membantu pemerintah dalam menyalurkan subsidi lebih tepat sasaran. 

Selain itu, aturan ini juga mendorong pelaku usaha mikro untuk lebih formal dan memiliki legalitas usaha.

Namun, di sisi lain, tantangan administratif dan kurangnya sosialisasi bisa menjadi kendala bagi UMKM kecil. 

Oleh karena itu, diperlukan bantuan teknis, pelatihan, dan edukasi dari pemerintah agar aturan ini benar-benar bermanfaat tanpa merugikan pelaku usaha kecil.

Bagi UMKM, ini adalah kesempatan untuk berkembang lebih baik dengan legalitas yang diakui.

BACA JUGA:UMKM Indonesia Mendunia! PT Siger Jaya Abadi Kantongi Kontrak Ekspor Rp207 Miliar!

BACA JUGA:Kolaborasi BRI dengan E-Commerce: Meningkatkan Akses UMKM ke Pasar Digital Lho!

Jadi, sudahkah usaha Anda memiliki NIB?

Kategori :