Intip Yuk! Cara Mendapatkan NIB agar UMKM Bisa Mengakses LPG 3 Kg Bersubsidi!

Senin 10-02-2025,21:30 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

Diakui secara resmi oleh pemerintah

Bisa mengakses program bantuan usaha

Mendapat kemudahan dalam pengajuan kredit usaha

Menghindari sanksi atau denda akibat tidak terdaftar

Karena itu, jika UMKM ingin tetap mendapatkan gas murah, segera urus NIB dengan mengikuti panduan langkah demi langkah berikut ini.

BACA JUGA:UMKM Indonesia Mendunia! PT Siger Jaya Abadi Kantongi Kontrak Ekspor Rp207 Miliar!

BACA JUGA:Lonjakan Minat Pasar Global! 506 Buyers dari 34 Negara Hadiri Expo Nih!

Syarat yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan NIB

Sebelum mendaftar NIB, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)

Alamat usaha yang jelas

Jenis usaha yang dijalankan

Nomor telepon dan email aktif

Proses pembuatan NIB sangat mudah dan gratis, sehingga UMKM tidak perlu khawatir soal biaya pendaftaran.

BACA JUGA:Sukses Besar! Business Matching di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Capai Rp1,5 Triliun!

Kategori :