Diakui secara resmi oleh pemerintah
Bisa mengakses program bantuan usaha
Mendapat kemudahan dalam pengajuan kredit usaha
Menghindari sanksi atau denda akibat tidak terdaftar
Karena itu, jika UMKM ingin tetap mendapatkan gas murah, segera urus NIB dengan mengikuti panduan langkah demi langkah berikut ini.
BACA JUGA:UMKM Indonesia Mendunia! PT Siger Jaya Abadi Kantongi Kontrak Ekspor Rp207 Miliar!
BACA JUGA:Lonjakan Minat Pasar Global! 506 Buyers dari 34 Negara Hadiri Expo Nih!
Syarat yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan NIB
Sebelum mendaftar NIB, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
Alamat usaha yang jelas
Jenis usaha yang dijalankan
Nomor telepon dan email aktif
Proses pembuatan NIB sangat mudah dan gratis, sehingga UMKM tidak perlu khawatir soal biaya pendaftaran.
BACA JUGA:Sukses Besar! Business Matching di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Capai Rp1,5 Triliun!