Intip Yuk! Cara Mendapatkan NIB agar UMKM Bisa Mengakses LPG 3 Kg Bersubsidi!

Senin 10-02-2025,21:30 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

BACA JUGA:Lonjakan Minat Pasar Global! 506 Buyers dari 34 Negara Hadiri Expo Nih!

BACA JUGA:Ini dia! Tren Pasar Mobil Listrik 2025: Makin Beragam, Harga Makin Kompetitif!

Bagi UMKM yang tidak segera mengurus NIB, ada beberapa konsekuensi yang akan mereka hadapi:

Tidak bisa membeli LPG 3 kg subsidi

Harus membeli LPG non-subsidi yang lebih mahal

Sulit mengakses bantuan usaha dari pemerintah

Berisiko mendapatkan sanksi karena tidak memiliki legalitas usaha

Mengingat harga LPG non-subsidi bisa dua kali lipat lebih mahal, UMKM yang masih menggunakan gas melon sebaiknya segera mengurus NIB agar tidak terkena dampak ekonomi yang lebih besar.

BACA JUGA:Cek Yuk! BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Standar Baru bagi Pameran UMKM di Indonesia Nih!

BACA JUGA:UMKM Indonesia Mendunia! PT Siger Jaya Abadi Kantongi Kontrak Ekspor Rp207 Miliar!

Segera Urus NIB untuk Akses Gas Murah

Pemerintah telah menerapkan aturan wajib NIB bagi UMKM untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran. 

Meskipun ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha yang belum memiliki legalitas, proses mendapatkan NIB sangat mudah dan gratis.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, UMKM bisa tetap menikmati LPG 3 kg subsidi, sekaligus mendapatkan banyak manfaat dari legalitas usaha. 

Jadi, jangan tunda lagi! Segera daftarkan usaha Anda dan pastikan akses gas murah tetap terjaga.

Kategori :