Jika usaha memiliki lebih dari satu cabang, tambahkan informasi lokasi lainnya.
Langkah 4: Ajukan NIB
Pastikan semua data sudah diisi dengan benar.
Klik tombol "Ajukan NIB" dan tunggu proses verifikasi.
Jika sudah disetujui, cetak NIB sebagai bukti resmi usaha.
BACA JUGA:Cek Yuk! BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Pencapaian Luar Biasa dengan Transaksi Rp38,9 Miliar!
BACA JUGA:UMKM Indonesia Mendunia! PT Siger Jaya Abadi Kantongi Kontrak Ekspor Rp207 Miliar!
Setelah mendapatkan NIB, UMKM bisa langsung menggunakannya untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi di agen atau pangkalan resmi.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan NIB?
Setelah memiliki NIB, pelaku UMKM harus memahami beberapa hal agar tetap bisa mengakses LPG subsidi dengan lancar:
Daftar ke pangkalan resmi LPG dengan membawa NIB
Gunakan LPG subsidi hanya untuk keperluan usaha mikro
Pastikan pemakaian LPG tidak melebihi batas yang ditetapkan
Jangan menjual kembali LPG subsidi untuk keuntungan pribadi
Jika UMKM tidak memenuhi ketentuan ini, akses ke LPG subsidi bisa dicabut, dan usaha wajib beralih ke LPG non-subsidi.
Apa Dampaknya bagi UMKM yang Tidak Punya NIB?