Intip Yuk! Cara Mendapatkan NIB agar UMKM Bisa Mengakses LPG 3 Kg Bersubsidi!

Senin 10-02-2025,21:30 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

Jika usaha memiliki lebih dari satu cabang, tambahkan informasi lokasi lainnya.

Langkah 4: Ajukan NIB

Pastikan semua data sudah diisi dengan benar.

Klik tombol "Ajukan NIB" dan tunggu proses verifikasi.

Jika sudah disetujui, cetak NIB sebagai bukti resmi usaha.

BACA JUGA:Cek Yuk! BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Pencapaian Luar Biasa dengan Transaksi Rp38,9 Miliar!

BACA JUGA:UMKM Indonesia Mendunia! PT Siger Jaya Abadi Kantongi Kontrak Ekspor Rp207 Miliar!

Setelah mendapatkan NIB, UMKM bisa langsung menggunakannya untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi di agen atau pangkalan resmi.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan NIB?

Setelah memiliki NIB, pelaku UMKM harus memahami beberapa hal agar tetap bisa mengakses LPG subsidi dengan lancar:

Daftar ke pangkalan resmi LPG dengan membawa NIB

Gunakan LPG subsidi hanya untuk keperluan usaha mikro

Pastikan pemakaian LPG tidak melebihi batas yang ditetapkan

Jangan menjual kembali LPG subsidi untuk keuntungan pribadi

Jika UMKM tidak memenuhi ketentuan ini, akses ke LPG subsidi bisa dicabut, dan usaha wajib beralih ke LPG non-subsidi.

Apa Dampaknya bagi UMKM yang Tidak Punya NIB?

Kategori :