Ia juga menambahkan bahwa Fariz RM akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah dirinya hanya sebagai pengguna atau ada keterlibatan lebih jauh dalam jaringan peredaran narkoba.
Ancaman Hukuman yang Dihadapi
Baik Fariz RM maupun ADK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Akhirnya! LM Akan Bicara di YouTube! Nikita Mirzani Janji Bongkar Kronologi Lengkap, Cek Yuk!
BACA JUGA:Box Office Meledak! Ne Zha 2 Jadi Film China Terlaris Sepanjang Masa, Apa Rahasianya?
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Kasus ini bukanlah pertama kalinya Fariz RM tersandung masalah hukum terkait narkotika.
Berikut adalah daftar kasus serupa yang pernah menimpanya:
2007 – Fariz RM pertama kali ditangkap di Bintaro, Jakarta Selatan, karena kepemilikan heroin.
2015 – Ia kembali diamankan di rumahnya dengan barang bukti heroin, ganja, dan alat hisap sabu.
2018 – Fariz RM ditangkap lagi di Jakarta Utara, dengan barang bukti dua paket sabu dan alat isap.
2025 – Ditangkap di Bandung setelah diduga menerima narkoba dari mantan sopirnya.