Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Maman menegaskan bahwa proses penyusunan PP ini harus dilakukan dengan cermat agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi UMKM tanpa menimbulkan permasalahan di industri pertambangan.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan PP ini akan selesai, tetapi pemerintah berkomitmen untuk merampungkannya secepat mungkin.
BACA JUGA:UMKM Ramadhan Butuh Modal Cepat? Pegadaian Cairkan Pinjaman dalam 15 Menit!
BACA JUGA:UMKM Ramadhan Butuh Modal Cepat? Pegadaian Cairkan Pinjaman dalam 15 Menit!
Kriteria UMKM yang Dapat Mengelola Tambang
Salah satu aspek utama dalam PP yang sedang disusun adalah penetapan kriteria bagi UMKM yang bisa mendapatkan izin mengelola tambang.
Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang bisa memperoleh IUP, sementara usaha mikro tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan untuk mengelola tambang.
Selain itu, ada beberapa kriteria tambahan yang sedang dibahas dalam penyusunan PP, di antaranya:
Kemampuan Finansial – UMKM harus memiliki modal yang cukup untuk mengelola tambang.
Tenaga Kerja Kompeten – Perusahaan harus memiliki pekerja dengan keterampilan di bidang pertambangan.
Kepemilikan atau Akses ke Lahan Tambang – UMKM harus memiliki lahan tambang atau kerja sama dengan pemilik lahan.
BACA JUGA:Inilah Kolaborasi UMKM dan BUMN/BUMD di Pasar Lebaran 2025: Peluang Kemitraan Baru Lho!
BACA JUGA:BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H: BRI Hadirkan Promo Menarik dan Sembako Murah untuk Masyarakat