Wah! BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM: Siapa yang Berhak?

Senin 24-03-2025,12:45 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

BACA JUGA:Berkah Ramadan: Omzet Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Meningkat Pesat

Nilai Pokok Piutang

Debitur dengan pinjaman maksimal Rp500 juta per orang atau badan usaha.

Jika nilai pinjaman melebihi batas ini, maka tidak termasuk dalam program hapus tagih.

Status Piutang

Piutang yang telah dihapusbukukan oleh BRI minimal selama lima tahun sebelum peraturan ini diberlakukan.

Tidak Memiliki Jaminan Kredit

Pinjaman yang tidak dijamin oleh lembaga penjamin kredit atau asuransi, sehingga tidak ada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pelunasan utang tersebut.

Kondisi Agunan

Pinjaman yang tidak memiliki agunan atau memiliki agunan yang sudah tidak lagi bernilai atau sulit untuk dijual kembali.

BACA JUGA:UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

BACA JUGA:Waspada Smishing! BRI Imbau Nasabah Lindungi Data Perbankan dari Kejahatan Digital

Upaya Penagihan Maksimal

BRI telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk restrukturisasi kredit, namun tetap tidak tertagih dalam jangka waktu yang lama.

Dengan adanya kriteria ini, pemerintah memastikan bahwa hanya debitur yang benar-benar kesulitan secara finansial yang mendapatkan fasilitas penghapusan utang ini.

Dampak Positif Penghapusan Piutang UMKM

Kategori :