Setelah proses hapus tagih selesai, debitur tidak lagi memiliki kewajiban terhadap pinjaman tersebut dan namanya tidak akan tercatat sebagai debitur bermasalah di sistem perbankan.
Tanggapan Pelaku UMKM
Program ini mendapatkan sambutan positif dari banyak pelaku UMKM yang sebelumnya kesulitan dalam membayar utang akibat kondisi ekonomi yang sulit.
Salah satu pelaku usaha kecil, Rudi (45), mengungkapkan bahwa kebijakan ini memberinya harapan baru.
"Saya punya usaha warung makan yang terdampak pandemi dan sempat mengalami kesulitan membayar cicilan.
Dengan kebijakan ini, saya bisa kembali mengembangkan usaha saya tanpa dihantui utang lama," ujarnya.
BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel
Namun, ada juga kritik bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan moral hazard, di mana debitur merasa tidak perlu bertanggung jawab terhadap pinjaman yang mereka ambil.
Oleh karena itu, pemerintah dan perbankan diharapkan tetap selektif dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
Penghapusan piutang macet bagi 59.690 UMKM oleh BRI merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat membantu pemulihan sektor usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Dengan kriteria yang jelas, kebijakan ini memastikan bahwa hanya debitur yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan manfaatnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga harus diimbangi dengan edukasi keuangan yang lebih baik bagi UMKM agar mereka lebih bijak dalam mengelola utang di masa depan.
BACA JUGA:BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025, Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya
BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel
Dengan demikian, keberlanjutan usaha mereka bisa lebih terjamin dan kontribusi terhadap perekonomian nasional semakin besar.